JAKARTA-MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan alat bukti dan argumentasi hukum menghadapi sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Persiapan itu dimatangkan dalam koordinasi KPU dengan KPUD provinsi, di gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/8).
"Kami melakukan koordinasi dengan KPU provinsi terkait persiapan sidang (sengketa hasil pilpres) di MK nanti. Kami menyiapkan argumentasi dan keterangan dari KPUD provinsi dan kabupaten/kota yang bisa memperkuat alat bukti," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di sela-sela rapat koordinasi.
Menurut Hafiz, KPU akan menjalani sidang sengketa pilpres semaksimal mungkin. "Kami sudah bentuk tim advokasi hukum. Semua bukti terkait rekapitulasi suara bisa dihadirkan di persidangan jika memang dibutuhkan," kata Hafiz.
Hafiz optimistis KPU bisa memenangkan persidangan di MK. KPU telah siapkan tim hukum yang terdiri dari Biro Hukum KPU, beberapa perwakilan KPU provinsi, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
MK akan menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Selasa (4/8). Masa sidang sengketa pilpres itu selama 14 hari kerja. Sidang digelar sebagai tindak lanjut dari laporan pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto terkait hasil pilpres. Materi gugatan yang diajukan kedua pasangan itu antara lain kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dugaan suara fiktif.
Sumber Link
Menyambut Ramadhan dengan Stop Dreaming Start Action
-
Marhaban barasal dari kata rahb yang berarti luas atau lapang. Marhaban
menggambarkan suasana penerimaan tetamu yang disambut dan diterima dengan
lapang da...
16 tahun yang lalu
0 Response to "KPU Siapkan Alat Bukti Hadapi Gugatan Pilpres di MK"
Posting Komentar